by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 16 Januari 2013 - 17:25 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja meminta para pengusaha angkutan umum dan angkutan barang dapat mengikuti asuransi kecelakaan. Pasalnya, keikutsertaan diwajibkan dalam UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kepala Dishub Jogja Widorisnomo, pada Pasal 237 UU 22/2009 disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan, mulai dari orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.
“Asuransi tersebut juga merupakan wujud tanggung jawab bagi korban kecelakaan,” kata Widorisnomo di sela-sela sosialisasi asuransi kecelakaan bagi angkutan umum, Baleayu Jogja, Rabu (16/1/2013).
Menurut dia, perusahaan seharusnya tidak perlu merasa keberatan untuk mengikutkan awak kendaraan dalam program asuransi tersebut karena premi yang dibebankan tidak terlalu mahal.
Widorisnomo menambahkan, sejak awal tahun sudah banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan umum maupun angkutan barang. Upaya untuk meningkatkan partisipasi pengusaha angkutan umum dalam mengikuti asuransi kecelakaan sudah dilakukan melalui berbagai cara, seperti saat uji KIR.