regional
Langganan

TOKO MODERN BANTUL : Ada 38 Toko Tak Berizin di Bantul - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Arief Junianto Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 2 Februari 2017 - 14:11 WIB

ESPOS.ID - Papan nama minimarket berjejaring di kawasan Jl.Imogiri Timur KM 15 yang sudah berganti nama menjadi Indo Lestari, Jumat (6/11/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Toko modern Bantul mencapai 38 yang tidak resmi

Harianregional.com, BANTUL--Setelah sekian lama tak memiliki data pasti jumlah toko modern, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya resmi memiliki data tersebut.

Advertisement

Dari data yang dikumpulkan sepanjang Januari 2017 itu, tercatat setidaknya ada 256 unit toko yang tersebar di 17 kecamatan se-Bantul. Ironisnya, dari total itu, hanya 61 unit saja yang dinyatakan berizin, sedangkan 38 unit lainnya dipastikan belum berizin.

Tak hanya itu, sebanyak 152 unit lainnya dinyatakan belum memiliki status perizinan yang jelas meski mereka sudah beroperasi.

Dengan modal data itu, Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi mengaku lebih mudah dalam melakukan penertiban. Tentunya, penertiban itu baru bisa dilakukannya setelah Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pasar disahkan.

Advertisement

Dikatakannya, melalui perda yang baru itu, toko modern yang sebelumnya sudah berdiri dan berizin, diharapkan bisa menyesuaikan sesuai regulasi baru tersebut.

Jika tak segera melakukan penyesuaian, ia pastikan Pemkab Bantul akan mengambil langkah tegas. "Kalau tak mau ikut aturan, kami akan tutup," tegasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2/2017) siang.

Ia menambahkan, spirit pemerintah saat ini sudah sejalan antara pemerintah eksekutif dan legislatif. Selain melindungi pedagang-pedagang tradisional, pihaknya juga memiliki spirit untuk memberikan ruang pengusaha Bantul bisa mengembangkan usahanya.

Advertisement

"Yang kami waspadai justru toko-toko modern milik pengusaha dari luar Bantul," tambahnya.

Sayangnya, pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Bantul itu tak sejalan dengan fakta di lapangan. Pasalnya, hingga kini Perda Pengelolaan Pasar yang dimaksud belum juga disahkan.

Rapat Paripurna yang sempat digelar beberapa hari lalu memang terpaksa ditunda lantaran peserta rapat tak memenuhi kuorum.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif