regional
Langganan

Tim Satgas Pangan Kota Madiun Tangkap Pemasok Daging Sapi Gelonggongan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com  - Espos.id Regional  -  Jumat, 2 Juni 2017 - 23:35 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Petugas dari Tim Satgas Pangan Polres Madiun Kota menangkap dua orang yang hendak memasok daging sapi gelonggongan di sejumlah pasar tradisional di Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Tim Satgas Pangan Polres Madiun Kota menangkap pemasok daging sapi gelonggongan di sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun, Jumat (2/6/2017). Pemasok daging sapi itu berasal dari Kabupaten Ngawi dan telah beroperasi selama satu tahun.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan kasus penjualan daging sapi gelonggongan ini terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu kemudian dikembangkan dan dideteksi adanya pemasok daging sapi gelonggongan.

Polisi menyita ratusan kilogram daging sapi gelonggongan saat hendak diturunkan di Pasar Besar Kota Madiun. Polisi menangkap sopir dan kondektur mobil pikap yang mengangkut ratusan kilogram daging sapi itu.

“Sopir berinisial K dan kondektur berinisial B. Saat ini masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan,” kata Logos, Jumat.

Advertisement

Pengakuan sopir dan kondektur itu mengungkap ratusan kilogram daging sapi glonggongan itu didatangkan dari Ngawi. Penyembelihannya dilakukan di salah satu rumah potong hewan di Ngawi.

Pemilik daging sapi gelonggongan itu berinisial D dan informasinya ada dua ekor sapi yang dipotong malam sebelumnya. Petugas kemudian mengambil sampel daging tersebut dan dibawa ke petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Hasil pengecekan menyebutkan kadar air pada daging yang disita menunjukkan di atas batas normal.

“Kadar airnya di atas 80%. Padahal kadar air pada daging sapi ambang batasnya maksimal 77%,” ujar Logos.

Advertisement

Daging sapi gelonggongan itu dijual kepada pedagang senilai Rp70.000/kg dan dijual kepada konsumen di atas Rp100.000/kg. Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Pangan.

 

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif