Esposin, BANTUL -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memproses hukum sopir truk yang tertabrak KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta, Rabu (25/9/2024) pagi.
"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya.
Promosi Kompetisi BRI Liga 1 Ciptakan Perputaran Ekonomi hingga Rp10,4 Triliun
Anne menjelaskan peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. "Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," kata Anne.
Kecelakaan tersebut, kata dia, mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka, dan prasarana pos perlintasan.
Dia menyebut tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu dan memastikan penumpang dan kru KA Taksaka selamat.
Meski demikian, lanjut Anne, petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cidera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates.
"Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar dia.
Menurut dia, ada tujuh rangkaian kereta api yang mengalami keterlambatan perjalanan dampak dari kecelakaan itu yakni KA 90 Mataram, KA 104 Singasari, PLB 136a (Bogowonoto), KA 581 (KA Bandara YIA), PLB 564A (KA Bandara ke Yogyakarta), PLB 701A (KA bandara ke YIA), dan KA 70 Taksaka yang mengalami keterlambatan sekitar 192 menit.
Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta para penumpang, dia memastikan KAI memberikan service recovery (SR).
"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," kata Anne.
Anne mengatakan KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang dengan berhenti ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Selain mematuhi rambu-rambu, dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," ujar Anne Purba.