by Sekar Langit Nariswari Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 23 November 2017 - 20:20 WIB
Harianregional.com, SLEMAN- Warga yang sudah terlanjur membayar biaya ibadah di biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ilegal harus segera bertindak.
Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kementriaan Agama DIY, Tulus Jumadi mengimbau masyarakat untuk yang sudah membayar sejumlah dana kepada biro tersebut untuk segera melakukan pembatasan dan meminta pengembalian uang yang sudah diberikan. "Di sisi lain, biro yang bersangkutan juga wajib mengembalikan uang calon jamaan tersebut secara utuh," katanya, Kamis (23/11/2017).
Sementara itu, Ujang Sihabudin, Kepala Seksi Pembinaa Haji dan Umrah Kemenag Sleman mengatakan 14 biro ilegal tersebut memiliki kantor cabang di sejumlah kecamatan. Kecamatan tersebut antara lain Mlati, Sleman, Depok, Ngaglik, Gamping, Kalasan, dan Turi.
Pihaknya sendiri sudah tidak melayani permintaan surat rekomendasi dari 14 biro bermasalah itu sejak beberapa waktu belakangan. Hal ini merespon daftar biro ilegal yang sudah diterbitkan oleh pusat lebih dulu itu.
Namun, ia mengatakan dengan adanya perintah penghentian dari Kemenag DIY ini maka semakin memverifikasi kebijakan untuk tidak memberikan surat pengantar bagi biro tersebut.
Ia menjelaskan dari sejumlah biro tersebut juga ada memiliki jejak hitam sehingga dikhawatirkan akan merugikan calon jemaah. Serupa, masyarakat yang terlanjur membayarkan dananya juga diminta segera mengurus pengembaliannya kepada biro terkait.
Masyarakat juga diminta berhati-hati saat memilih biro umrah dan bisa berkonsultasi ke kemenag setempat terlebih dahulu.