by Dinda Leo Listy Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 20 Juli 2012 - 15:30 WIB
Dari pengamatan Harian Jogja, produk minuman kedaluwarsa itu berupa teh hijau dalam kemasan botol plastik. Mengaku tidak berhak menyita hasil temuannya, tim sidak hanya mencoret-coret label produk tersebut lantas dikembalikan ke pedagangnya.
“Yang berhak menyita hanya BPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan),” kata Istiaji Nugroho, staf penyelenggaraan regulasi Dinkes Bantul.
Dengan dirusak label, diharapkan pembeli tidak terkecoh jika pedagang itu tetap nekat memajang produk tersebut.
“Saya tidak sadar kalau produk itu sudah kedaluwarsa,” kata Tini, 34, warga Srimartani, Piyungan sembari memunguti sebagian dagangannya yang kedaluwarsa untuk disimpan.
Menurut Tini, produk kedaluwarsa bisa ditukar dengan yang baru kepada distributornya.(ali)