Esposin, GUNUNGKIDUL – Seorang ibu paruh baya dianiaya oleh anaknya sendiri di rumahnya di Padukuhan Klumpit, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung hingga mengucurkan darah.
Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto, mengatakan penganiayaan yang dilakukan AS, 27, kepada ibunya sendiri berinisial W, 50, terjadi pada Jumat (2/8/2024) pukul 11.30 WIB.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Selama ini AS masih tinggal satu rumah dengan orang tuanya beserta istri dan anaknya. Meski AS tinggal serumah dengan istri dna anaknya, AS dan istri telah pisah ranjang sejak beberapa bulan lalu.
Penganiayaan ini bermula ketika AS terjerat utang sekitar Rp500 juta di salah satu bank dan beberapa orang. Menurut dia, AS tidak memiliki rekam jejak utang untuk judi online
Utang tersebut dia pakai untuk membuka usaha namun dalam perkembangannya usaha tersebut bangkrut. Tidak dapat melunasi utang, AS nekat menawarkan rumah milik orang tuanya ke seseorang. Rumah limasan yang dilengkapi joglo itu kemudian dikunjungi seseorang untuk survei kondisi.
“Kemudian, sesorang yang ditawari datang. Ibu pelaku bertanya. Mau ngapain? Orang itu ngomong mau periksa rumah, ini mau dijual. Loh ini rumahku. Terus aku berteduh di mana kalau dijual. Orang tua pelaku tidak memperbolehkan,” kata Suyanto dihubungi, Minggu, (4/8/2024).
Saat itu juga, AS kemudian menarik ibunya masuk kamar. Ketika itulah AS memukuli ibunya hingga tulang hidung W patah dan mengucurkan darah. Sang ibu berinisial W berteriak minta tolong. Sebelum tetangga berdatangan, AS sudah lebih dulu pergi.
Polsek Saptosari yang menerima laporan resmi dari W kemudian langsung memproses laporan itu. AS kemudian ditangkap pada Sabtu (3/8/2024) pukul 16.00 WIB di wilayah Kalurahan Krambilsawit.
Suyanto menjelaskan ketika terjadi penganiayaan itu, ayah pelaku sedang berada di ladang. Menurut pengakuan terduga pelaku, AS baru pertama kali menganiaya ibunya.
Namun, menurut korban, anaknya tersebut beberapa kali melakukan kekerasan meski dalam bentuk verbal. Bahkan, ayahnya pernah ditantang berkelahi dengan ancaman pembunuhan.
“AS ini anak tunggal terlalu dimanjakan akhirnya seperti itulah. Tapi baru kali ini dilaporkan,” katanya.
Adapun W setelah kejadian telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. W diperbolehkan menjalani rawat jalan setelah hidungnya diperban. Adapun pasal yang disangkakan terhadap AS yaitu Pasal KDRT 44 ayat 1 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. AS terancam hukuman penjara 5 tahun.