regional
Langganan

Tangkap Ikan dengan Bahan Kimia Bisa Dipidana - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Harian Jogja Antara  - Espos.id Jogja  -  Minggu, 29 September 2013 - 08:15 WIB

ESPOS.ID - Ikan (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Harianregional.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul, menyatakan warga yang menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi bahkan terancam pidana.

Menangkap ikan dengan bahan kimia, atau bahan peledak dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sekitarnya, sehingga yang melanggar bisa dipidana, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul, Edy Machmud, Sabtu (28/9/2013).

Advertisement

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 31/2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebear Rp1,2 miliar.

Untuk itu, kata dia pihaknya mengimbau warga untuk mematuhi larangan penangkapan ikan dengan bahan kimia, apalagi dinas bersama kelompok masyarakat pengawas (Pokwasmas) telah memasang papan larangan.

"Beberapa waktu lalu, kami telah menyerahkan empat papan larangan menangkap ikan menggunakan bahan berbahaya untuk dua Pokmaswas yakni Tani Mino di Trimurti dan Mino Manunggal di Sidomulyo," katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, selanjutnya papan larangan tersebut dipasang di sekitar embung di aliran sungai Progo dan di Kali Winongo Kecil yang di kawasan Jalan Samas guna menjaga kelestarian ekosistem ikan.

"Pemasangan papan larangan ini juga sebagai bentuk keseriusan kami terhadap program pemulihan habitat ikan di sungai, serta tindak lanjut dari UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Bantul, Imam Subadiarsa mengatakan, selain memasang papan larangan upaya untuk memulihkan habitat ikan di perairan umum, pihaknya tiap tahun terus melakukan penaburan bibit ikan.

Advertisement

Ia mengatakan, tahun ini pihaknya menyiapkan sekitar 200.000 bibit ikan mulai dari nila, tawes dan lele untuk ditebar di perairan umum seperti embung, sungai dan genangan air.

"Pokmaswas dan masyarakat setempat diharapkan bisa menjaga kelestarian ekosistem ikan, serta mengingatkan masyarakat agar penangkapan ikan jangan diracun atau disetrum, namun dengan dipancing," katanya.

Advertisement
Maya Herawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif