Esposin, SOLO— Belum lama ini Pemerintah Provinsi Daerah Instimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24/2024, tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Peraturan baru tersebut dibuat untuk mengatur lebih terperinci mengenai pemanfaatan tanah kalurahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk lokasi lahan yang dapat dimanfaatkan, cara pengajuan pemanfaatan hingga ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam memanfaatkan lahan tersebut.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Hal tersebut secara lengkap dibahas dalam acara Rembag Kaistimewan dengan tema "Pemanfaatan Tanah Kalurahan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat" yang disiarkan di kanal Youtube Paniradya Kaistimewan, Kamis (11/7/2024).
Disampaikan bahwa tanah kalurahan adalah tanah milik kasultanan atau kadipaten yang kemudian diberikan hak anggaduh kepada pemerintah kalurahan.
Pada acara tersebut Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menyampaikan untuk urusan pertanahan di DIY menjadi salah satu aktivitas yang telah diatur dalam Undang-undang No.13/2012. Selanjutnya, ketentuan urusan pertanahan yang ada di undang-undang tersebut kemudian diterjemahkan kembali oleh Pemerintah Daerah DIY melalui Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No. 1/2017, tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.
“Pemanfaatan tanah di DIY, sebenarnya kalau dari tujuannya dulu, ada tiga. Satu untuk pengembangan kebudayaan, kedua untuk kepentingan sosial dan ketiga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Dikatakan, jika dikaitkan dengan pemanfaatannya, saat ini sudah banyak masyarakat yang sudah memanfaatkan tanah melalui izin. Kemudian mulai dua atau tiga tahun terakhir, Pemda DIY juga telah menerapkan pemanfaatan tanah kalurahan melalui dana keistimewaan.
“Jadi kami ada kalurahan-kalurahan yang mendapatkan langsung berupa BKK [bantuan keuangan khusus] pertanahan yang dimanfaatkan langsung oleh pihak kalurahan bekerja sama dengan masyarakat. Harapannya memang yang kemudian melakukan itu adalah masyarakat miskin,” jelas dia.
Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan DPTR DIY, Topaz Mardiarto, menyebutkan saat ini Pemda DIY telah menerbitkan Pergub No. 24/2024, tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Dia mengatakan Pergub tersebut mengatur pemanfaatan tanah kalurahan yang berasal dari hak anggaduh baik dari tanah kasultanan maupun tanah kadipaten.
“Sebab ada juga tanah kalurahan yang diperoleh dari pendapatannya sendiri. Namun yang menjadi latar belakang di sini [Pergub No. 24/2024] adalah tanah kalurahan yang sumbernya dari tanah kasultanan atau kadipaten,” kata dia.
Dijelaskan, terkait pemanfaatan tanah kalurahan sebenarnya sebelumnya juga telah ada peraturan yang mengatur. Terakhir adalah Pergub No. 34/2017. Pembaharuan peraturan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan dengan kondisi terbaru. Misalnya dengan adanya pertumbuhan ekonomi, perubahan lingkungan, hingga perubahan dinamika. Dengan begitu perlu adanya peraturan baru yang bisa menyesuaikan dengan kondisi terbaru.
“Maka di Pergub No. 24/2024 ini harapannya dapat menjadi pedoman terhadap pemanfaatan tanah-tanah kalurahan yang ada di DIY sesuai kondisi terbaru,” lanjut dia.
Sementara itu KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Agus Langgeng Basuki, menjelaskan melalui Pergub No. 24/2024, memberikan ruang dalam memberikan peningkatan pendapatan yang lebih baik, terutama bagi masyarakat yang masih dalam kondisi kekurangan.
“Maka di dalam Pergub ini lebih diarahkan untuk pemanfaatan tanah kalurahan yang bisa mendukung, seperti untuk sektor pertanian, termasuk peternakan, perikanan dan lainnya,” jelas dia.
Dengan begitu harapannya tanah kalurahan bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar. Selain itu melalui peraturan tersebut, bisa menata lebih baik dari sisi pengawasan, pengendalian dan pemanfaatannya.
Menurutnya, meski sebelumnya sudah ada peraturan yang mengatur, namun pada Pergub No. 24/2024 mengatur lebih rinci. Hal itu dibuktikan dengan peningkatan jumlah pasal, dari 66 pasal pada Pergub No. 34/2017 menjadi 78 pasal pada Pergub No. 24/2024.
“Di aturan itu juga diatur kalau ada persoalan, solusinya seperti apa. Kemudian yang lebih baik lagi, sudah diatur waktu layanannya, selama permohonannya lengkap dan benar. Misalnya di tingkat kabupaten berapa hari, di tingkat dinas pertanahan dan tata ruang berapa hari, di kasultanan atau kadipaten berapa hari, lanjut di biro hukum baru naik ke gubernur. Artinya ini bisa lebih memberikan kepastian layanan dalam rangka menggunakan tanah kalurahan,” kata dia.
Dia menjelaskan di Pergub 24/2024 juga disampaikan mengenai lokasi mana saja yang dapat dimanfaatkan, termasuk ketentuan yang harus ditaati dalam memanfaatkan lahan tersebut. Meski tanah dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang beragam seperti pertanian atau hal lain yang berorientasi pada kegiatan ekonomi, namun ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan. Di antaranya pemanfaatan untuk untuk tempat tinggal (hunian) pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan.
Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memanfaatkan lahan terebut, secara detail juga telah diatur dalam Pergub Mo. 24/2024. Secara sederhana, bagi masyarakat atau lembaga ingin menggunakan tanah kalurahan mengajukan permohonan ke pemerintah kalurahan. Sebab sesuai ketentuan itu yang berhak mengajukan izin adalah pemerintah kalurahan, siapa pun yang memakai.
Setelah pemerintah kalurahan melalui musyawarah dengan badan permusyawaratan kalurahan, lalu meneruskan izin itu ke gubernur melalui bupati. Setelah secara teknis ditangani di kabupaten, ketika sudah lengkap dan benar, maksimal 20 hari akan diteruskan ke gubernur. Di tingkat gubernur juga akan ditangani maksimal 20 hari sebelum kemudian dimintakan persetujuan ke kasultanan atau kadipaten sebagai pemilik tanah. Setelah itu dikembalikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, diproses lagi untuk mendapatkan izin gubernur melalui biro hukum.