by Rheisnayu Cyntara Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 2 Maret 2018 - 21:20 WIB
Harianregional.com, BANTUL--Sempat ditutup pada pertengahan 2017 lalu oleh pihak kepolisian, tambang pasir di Dusun Kunden, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan kembali beroperasi.
Padahal pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul memastikan tambang yang berada di tepian Sungai Opak tersebut belum memiliki izin alias ilegal.
Sekretaris DLH Bantul, Indriyanta menyatakan keherananannya karena tambang pasir tersebut kembali beroperasi. Pasalnya ia tahu persis tambang pasir tersebut sudah ditutup kepolisian.
Kala itu, sejumlah barang bukti berupa alat berat juga turut disita dan diamankan di Mako Polres Bantul. Indriyanta juga memastikan pihak penambang juga belum mengajukan izin ke DLH hingga kini. "Di DLH Bantul tidak ada berkas izin penambangan itu. Jika ada tentu saya juga tahu," ucapnya, Kamis (1/3/2018).
Terkait perizinan penambangan, Indriyanta menjelaskan hal itu harus dimulai dari level dusun, desa, hingga akhirnya sampai di DLH, baru kemudian diteruskan ke pemerintah DIY. Itu dikarenakan sebelum harus ada kajian dampak lingkungan karena aktivitas penambangan tersebut.
Sebab semua penambangan menurutnya pasti akan menimbulkan dampak baik kecil maupun besar ke lingkungan. Maka pihaknya meminta masyarakat yang ingin menambang harus berkomunikasi dahulu dengan pihak-pihak dan dinas terkait.