by Irwan A. Syambudi Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 4 Januari 2017 - 17:20 WIB
Sidang kasus klithih di Bantul mulai digelar
Harianregional.com, BANTUL—Sidang pembacaan dakwaan kepada 10 pelajar terdakwa penganiayaan atau klithih yang berujung meninggalnya Adnan Wirawan Adiyanta dilaksanakan Rabu (4/1/2017). Ke-10 terdakwa telah didakwa melanggar pasal perlindungan anak dan penganiayaan.
Dengan muka tertunduk ke-10 terdakwa itu digiring memasuki ruang sidang khusus anak di lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selama kurang lebih tiga jam, sidang berlangsung secara tertutup. Sidang hanya dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah penasihat hukum, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jogja.
“Karena ini perkara anak, maka sidangnya bersifat tertutup dan hanya dihadiri oleh orang tuanya [terdakwa]. Sidang akan dipimpin Hakim Subagyo,” kata Humas PN Bantul Zaenal Arifin, kepada wartawan.
Lanjut Zaenal, sejumlah pelajar itu didakwa telah melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga ada pasal pasal 170 KUHP sebetulnya lebih tepat disebut tentang pengeroyokan.
“Kalau ancamanya saya belum membaca secara detail ya, karena ini memang ini dakwaannya berlapis,” ujarnya.
Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti perihal kemungkinan bertambahnya terdakwa. Yang pasti kata dia berdasarkan berkas perkara yang telah diterima oleh pengadilan, baru terdapat 10 terdakwa.