regional
Langganan

Setiap Tahun, 300-an Anak di Kabupaten Semarang Ajukan Dispensasi Nikah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Hawin Alaina  - Espos.id Jateng  -  Senin, 11 September 2023 - 15:51 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pernikahan dini. (Antara/dok. KPAI)

Esposin, UNGARAN -- Sebanyak 300-an anak di Kabupaten Semarang mengajukan dispensasi nikah setiap tahunnya.

Meski begitu, angka tersebut cenderung mengalami penurunan jika dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, kasus perkawinan anak hampir mencapai 500 kasus.

Advertisement

Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Izzatun Tiyas Rohmatin, mengatakan peningkatan pada tahun 2021 itu terjadi setelah disahkannya perubahan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Di mana, batas usia perkawinan pada perempuan di waktu sebelumnya minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun.

“Semenjak adanya perubahan itu justru meningkatkan perkara permohonan dispensasi kawin,” ungkap Izzatun, Senin (11/9/2023).

Advertisement

“Semenjak adanya perubahan itu justru meningkatkan perkara permohonan dispensasi kawin,” ungkap Izzatun, Senin (11/9/2023).

Diakuinya, selama dua tahun terkahir angka perkawinan anak di wilayah Kabupaten Semarang mengalami penurunan meskipun tidak signifikan. Kasus perkawinan anak per tahun masih terdapat 300 anak.

“Semoga di tahun ini terdapat penurunan kembali pascaadanya kerja sama dengan Pemkab Semarang, Kemenag, dan instansi terkait,” bebernya.

Advertisement

“Jadi data-data yang nantinya dikeluarkan oleh instansi-instansi akan menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau menolak perkara dispensasi yang diajukan,” terangnya.

Izzatun mengaku siap jika pihaknya dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi ataupun penyuluhan hukum di masyarakat karena penekanan angka perkawinan anak merupakan program prioritas dari Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Ambarawa beserta Pemkab Semarang dan Kemenag melaksanakan sidang isbat nikah yang dilakukan di Kecamatan Bancak. Dari 31 perkara yang masuk terdapat 18 perkara yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Ambarawa.

Advertisement

“Hal ini memberikan solusi atas persoalan terkait dokumen kependudukan terutama masyarakat yang kurang mampu dan pernikahannya tidak tercatat di KUA,” tandasnya.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif