by Redaksi - Espos.id Jogja - Sabtu, 9 Agustus 2014 - 09:41 WIB
Hal itu terkait dengan tidak cocoknya data jumlah pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan yang terjadi di 57 TPS. Sementara 11 TPS di antaranya terdapat perbedaan jumlah pemilih yang lebih banyak dari Daftar Pemilih Tambahan. Adapun di 34 TPS lainnya Daftar Pemilih Khusus Tambahan datanya tidak sesuai.
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo memutuskan menunda pembukaan kotak suara.
“Pembukaan kotak suara ini memang perlu ditunda karena masih belum jelas juga landasan hukumnya. Kami memang keberatan jika belum ada perintah [pembukaan kotak suara] yang jelas dari MK,” papar Saksi Tim Pasangan Capres Prabowo – Hatta, Purwanto, Jumat (8/8/2014).
Saksi Tim Pasangan Capres Jokowi – Jusuf Kalla, Bambang Sumbogo mengatakan penundaan pembukaan kotak suara ini ini didasarkan atas dua hal.
Ia menyebutkan belum adanya kordinasi di masing-masing tim pendukung pasangan calon terkait rencana pembukaan kotak suara tersebut. Selain itu, di Mahkamah Konstitusi saat masih ada pembetulan gugatan dari pihak Prabowo dan Hatta Rajasa.
“Kami belum tahu persis seperti apa pembetulan gugatan yang diajukan tersebut. Urgensinya belum tampak, jadi lebih baik ditunda dulu,” ujar Sumbogo.
Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo Pujarasa Satuhu menambahkan tak ada larangan dari MK bila KPU akan membuka kotak suara. Meskipun sampai saat ini belum ada keputusan atau perintah dari MK untuk dilakukan pembukaan.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparasi saja,. Tentunya tujuannya untuk mencari kebenaran terkait gugatan tim di MK,” jelas Pujarasa. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)