by Imam Yuda Saputra Jibi Semarangpos.com - Espos.id Regional - Jumat, 3 Maret 2017 - 07:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG — Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah (BKSDA Jateng) mengamankan seekor buaya muara berusia empat tahun di rumah warga RT 002/RW 002, Dusun Kandang Aur, Desa Panusupan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (2/3/2017).
Buaya yang dipelihara oleh Mohamad Tirto Sudarmo itu disita petugas BKSDA karena merupakan satwa langka yang dilindungi sesuai UU No. 5 /1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDHAE) dan PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Informasi yang diterima Semarangpos.com menyebutkan buaya yang memiliki nama latin Crocodylus porosus itu awalnya didapatkan Tirto dari pasar gelap di Jakarta pada 2013 lalu. Tirto kemudian memelihara hewan predator itu di sebuah kandang berterali besi yang terbilang sempit.
"Setelah dipelihara selama empat tahun, kini buaya muara itu memiliki panjang sekitar 147 cm dan bobot 150 kg," tulis Kepala BKSDA Jateng, Suharman, dalam pesan singkat kepada Semarangpos.com, Kamis.
Suharman menyebutkan penemuan buaya muara yang dipelihara Tirto itu bermula dari informasi salah seorang warga setempat bernama Sucipto. Sucipto lalu menghubungi BKSDA untuk menyita satwa langka yang dipelihara warga Banyumas itu. "Untuk saat ini buaya muara itu telah kami titipkan kepada petugas unit penangkaran bernama Arif Fatah Suyanto," imbuh Suharman.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya