Esposin, JOGJA – Sejumlah warga Bong Suwung yang berlokasi di sisi barat Stasiun Tugu Jogja diminta untuk segera mengosongkan rumah mereka oleh PT KAI Daop 6 Jogja. Warga di kampung tersebut digusur karena akan dilakukan pengembangan emplasemen Stasiun Tugu.
Atas rencana itu, warga Bong Suwung mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, Komnas HAM RI, dan Ombudsman RI. Pengiriman surat dilakukan di Kantor Pos Besar Jogja pada Senin (9/9/2024).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Humas Aliansi Bong Suwung, Restu Baskara, mengatakan surat itu dikirim bertujuan untuk meminta keadilan atas kasus yang dialami. Sebab warga Bong Suwung diberikan waktu sampai Rabu 11 September 2024 untuk segera mengosongkan wilayah itu.
"Sebelum surat peringatan itu muncul sudah ada audiensi dengan PT KAI Daop 6 yang kemudian sepakat akan mengundang KAI pusat untuk bicara soal penggusuran," ucapnya.
Restu menyebut, dalam surat itu pihaknya menjelaskan sejarah dan kronologi kasus yang dialami pihaknya. Selanjutnya juga soal dasar-dasar HAM yang harus dipenuhi negara dalam proses penggusuran. Sebab, kata dia, harus ada konsultasi terbuka yang melibatkan pihaknya serta pemberian kompensasi dan relokasi.
"Dalam surat peringatan itu 7 hari setelah menerima surat kami diminta untuk mengosongkan dan kami menerimanya Senin dan 7 harinya itu ya Senin juga," katanya.
Ketua Paguyuban Bong Suwung, Jati Nugroho, menyatakan pihaknya meminta ada penangguhan waktu penggusuran dari pihak terkait agar warga di tempat itu bisa mempersiapkan diri pindah ke tempat baru. Hal itu pun sudah jadi kesepakatan dalam pertemuan di DPRD beberapa waktu lalu bahwa keputusan soal Bong Suwung menunggu dari KAI pusat.
"Rencananya 12 September 2024 dari KAI pusat akan datang dan saya harap itu harus dihormati apa yang jadi keputusan bersama di DPRD, kalau mereka bilang yang bisa memutuskan dari pusat ya sudah tunggu pusat," ujar dia.