by Uli Febriarni Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 23 Juni 2017 - 14:55 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO-Empat hari menjelang Idul Fitri, ikan asin berformalin masih ditemui di pasar tradisional Pripih, Hargomulyo, Kokap, Kamis (22/6/2017).
Ikan asin tersebut disita tim sidak gabungan Dinas Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo.
Sebanyak 25 sampel ikan asin berformalin tersebut, di antaranya terdiri dari dua jenis ikan, ikan teri tawar dan ikan blebekan. Melalui test kit formalin diketahui, kandungan bahan pengawet tersebut mencapai 20 ppm. Temuan ini kemudian langsung disita, untuk selanjutnya dimusnahkan, agar tidak dikonsumsi oleh warga.
Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo, Leli Marwati mengungkapkan para pedagang tidak mengetahui jika ikan yang mereka jual tersebut mengandung formalin.
Sidak yang dilakukan di sejumlah pasar ini, merupakan kegiatan rutin. Bertujuan melindungi konsumen, dari bahan makanan mengandung zat kimia berbahaya, serta makanan kadaluarsa, yang masih dijual di pasaran.
Mengingat produsen mi berformalin tersebut dari luar Kulonprogo, maka pihaknya akan menindaklanjuti lewat penelusuran, dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Pelaku pemasok makanan mengandung zat berbahaya ini, terancam sanksi sesuai Undang-undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.18/2012 tentang pangan.
Salah satu pedagang, Budiasih mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa ikan asin yang ia jual mengandung formalin. Terlebih ia hanya membelinya dari penjual di Pasar Beringharjo, Kota Jogja.