regional
Langganan

Produksi Pupuk Organik, Petani di Madiun Ditangkap Polisi & Sempat Diperas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil  - Espos.id Jatim  -  Selasa, 16 Juli 2024 - 17:31 WIB

ESPOS.ID - Sarasehan Kelompok Tani dan Petani Milenial Bersama Bapak Pj Bupati Madiun dan Forkopimda di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (16/7/2024). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Esposin, MADIUN – Seorang petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membuat dan mengedarkan pupuk organik tanpa izin edar. Tidak hanya ditahan, petani tersebut mengaku dimintai uang tebusan oleh oknum anggota Polres Madiun dengan nilai puluhan juta Rupiah.

Cerita petani yang diperas oleh oknum petugas kepolisian itu diceritakan saat Sarasehan Kelompok Tani dan Petani Milenial Bersama Bapak Pj Bupati Madiun dan Forkopimda di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (16/7/2024).

Advertisement

Anggota kelompok petani milenial Kabupaten Madiun, Husein Fata Mizani, bercerita di forum tersebut bahwa ada petani yang memproduksi pupuk organik dipolisikan. Dia pun mempertanyakan perlindungan yang diberikan terhadap petani seperti apa.

“Kami membuat pupuk sendiri. Kami menguji lab dengan minta bantuan orang-orang di kampus. Kami membuatnya. Lalu apa yang terjadi. Kami dipolisikan. Bahkan ada dinego angka [permintaan uang] bapak,” kata dia kepada Penjabat Bupati Madiun Tontro Pahlawanto bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Madiun.

Advertisement

“Kami membuat pupuk sendiri. Kami menguji lab dengan minta bantuan orang-orang di kampus. Kami membuatnya. Lalu apa yang terjadi. Kami dipolisikan. Bahkan ada dinego angka [permintaan uang] bapak,” kata dia kepada Penjabat Bupati Madiun Tontro Pahlawanto bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Madiun.

Husein menyampaikan seharusnya kalau memang aparat ingin memberikan perlindungan kepada petani, seharusnya pupuk organik yang diproduksi tersebut dilakukan uji lab. Bukan lantas ditangkap dan ditahan di kantor polisi.

Kepada wartawan, Husein bercerita salah satu anggotanya sempat ditahan polisi karena memproduksi dan mengedarkan pupuk organik sebulan lalu. Saat itu, petani dari kelompok petani milenial Madiun tersebut menerima orderan pupuk organik sebanyak 2 ton atau sebanyak satu pikap.

Advertisement

Selanjutnya, petani beserta satu pikap pupuk organik itu dibawa ke Polres Madiun.

“Informasinya [penangkapan itu] karena tidak ada izin edar,” jelas dia.

Pada saat penahanan itu, lanjut Husein, petani tersebut diminta oleh oknum petugas dengan nilai hingga puluhan juta Rupiah. Pada waktu itu sempat ada negosiasi terkait nilai uang tersebut.

Advertisement

“Alhamdulillah [petani] bisa keluar tanpa uang sepeser pun. Beliau keluar tanpa angka,” ujarnya.

Dia menegaskan produk pupuk organik itu memang bagian dari produksi kelompok petani milenial Kabupaten Madiun. Di kelompoknya ada sebanyak 18 orang petani. Seluruh petani tersebut juga memproduksi pupuk organik untuk kebutuhan sendiri.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan. (Abdul Jalil/Esposin)
Advertisement

Lebih lanjut, Husein menyampaikan pupuk organik tersebut sengaja diproduksi para petani untuk mengatasi kelangkaan pupuk. Selama ini, para petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk.

“Saya menyesalkan [tindakan penangkapan itu]. Karena in ikan kegiatan ekonomi kecil. Ini juga menjadi pelajaran bagi kami,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan pihaknya akan mengecek siapa anggota yang dimaksud dan di mana lokasi kejadiannya. Sejauh ini, pihak kepolisian belum mendapatkan laporan terkait aduan dari petani yang merasa diperas oleh oknum polisi.

“Akan kami cek. Di mana lokasinya. Kapan waktunya, akan kita cek,” ujar dia kepada wartawan.

 
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif