Esposin, KULONPROGO -- Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap seorang pria berinisial MI karena menganiaya kakak iparnya berinisial SI hingga meninggal dunia. Sebelum dianiaya, kedua orang tersebut terlibat cekcok.
Sebelum meninggal, korban SI sempat dirawat di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 08.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan aksi penganiayaan tersebut dilaporkan oleh anggota Bhabinkamtibmas Kalurahan Bojong, Aipda Danang Joko, ke Polsek Panjatan pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
“SI terlibat cekcok [dengan MI] terkait tindakan mencopot kaca jendela yang terpasang di rumah bagian sisi timur rumahnya. Rumah pelaku dan rumah korban hanya bersebelahan,” kata Noviartuti, Kamis (2/11/2023).
Setelah bersitegang, pelaku MI kemudian memukul ke arah wajah korban. Korban SI kemudian jatuh dan tidak sadarkan diri diduga bagian kepalanya terbentur saat jatuh.
SI kemudian dibawah ke RSUD Wates dan dirawat hingga Rabu (25/10/2023). Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Sedangkan pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulonprogo untuk dilakukan pemeriksaan.