by Yosef Leon - Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 5 Mei 2021 - 13:01 WIB
Esposin, JOGJA -- Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memastikan akan memproses anggotanya, Aiptu Tomy, jika terbukti menikahsiri dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman. Nanti merupakan tersangka pemberi satai beracun sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul.
"Ya nanti tergantung (sanksinya), sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja," kata Purwadi kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).
Hanya saja, Kapolresta menyatakan bahwa semua itu mesti lewat pembuktian apakah Tomy benar menikah siri Nani. "Itu masih perlu bukti, artinya kapan dia nikah siri dan harus ada buktinya. Kalau cuma sekedar omongan, kita belum bisa buktikan," kata Kapolresta.
Baca Juga: Ini Pelajaran dan Fakta dari Kasus Takjil Beracun Sianida di Bantul
Dia menyebut bukti-bukti pernikahan siri Tomy dengan Nani mesti dipastikan baik itu dengan dokumen, foto dokumentasi, atau bukti lain. Ini agar kepolisian bisa bertindak terhadap perilaku anggotanya itu."Foto misalnya, atau yang menikahkan siapa, itu harus ada. Kalau cuma sekedar omongan di luar kita belum bisa menanggapi. Nanti hasilnya seperti apa akan kita tidak lanjuti, kasusnya kan di Bantul dan kebetulan saja dia anggota kita," jelas dia.
Sementara Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendesak Propam Polri dan Kompolnas turun ke Jogja memeriksa Aiptu Tomy beserta istrinya. Hal ini penting guna memastikan kebenaran atau tidaknya pengakuan dari tersangka Nani.
"Segera saja diperiksa. Kasus sate beracun ini harus diusut tuntas," katanya.
Baca Juga: Ini Kronologi Satai Beracun yang Tewaskan Anak Ojol Bantul
"Ini sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar. Ada apa? Polisi harus menjelaskan secara transparan dan profesional kepada publik terkait tidak adanya nama Aiptu Tomy beserta istrinya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.