by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Kamis, 9 April 2020 - 21:05 WIB
Madiunpos.com, MADIUN — Layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Madiun kembali dibuka Satlantas Polres Madiun.
Layanan ini sebelumnya sempat ditutup pada Selasa (31/3/2020) karena kebijakan physical distancing atau penjarakan fisik untuk memutus rantai persebaran virus corona. Kemudian layanan ini dibuka kembali pada Rabu (8/4/2020).
Namun, jam operasional layanan dibatasi. Untuk hari Senin hingga Kamis, layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
1,042 Juta KK Di Jatim Terkaver BPNT, 840.000 KK Belum
Kasatlantas Polres Madiun, AKP Jimmy Heriyanto Manurung, mengatakan bagi pemilik SIM lama yang masa berlakunya habis pada 17 Maret 2020 hingga 7 April 2020 bisa diperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru. Dia juga meminta kepada seluruh pemohon SIM agar menggunakan masker saat datang ke Mapolres.
Pemohon SIM juga diminta untuk mengantre dan menjaga jarak sebelum masuk ke ruang Satpas Polres Madiun. Para pemohon SIM juga akan diajak berolahraga dan berjemur terlebih dahulu.
“Pemohon harus jaga jarak saat mengantre. Ini bertujuan supaya tidak ada penularan virus corona,” kata Jimmy, Kamis (9/4/2020).
Antisipasi Corona, Seluruh Lapas dan Rutan di Jatim Wajib Sediakan Ruang Isolasi
Jimmy menyampaikan para pemohon SIM juga diminta untuk mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ke ruangan. Selain itu, mereka harus melewati ruang penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan Covid-19.