by Jumali-harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 7 Juni 2021 - 12:58 WIB
Esposin, BANTUL -- Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus satai beracun yang menewaskan Naba, bocah berusia 10 tahun, warga Salakan II Bangunharjo, Sewon, Bantul. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021) pagi.
Selama memerankan 22 dari 35 adegan rekonstruksi, tersangka Nani Aprilliani Nurjaman, 25, terlihat menangis sesenggukan.
Rekonstruksi sendiri dimulai dari adegan pertama, saat Nani menerima telepon dari kurir JNT yang mengantarkan paket berisi kalium sianida. Racun itu ia pesan melalui aplikasi Shopee. Nani sempat bertemu dengan petugas kurir dari JNT dan menyimpan paket tersebut di Griya Fit, tempat kerja Nani pada 13 Maret 2021.
Pada 25 April Nani bertolak dari rumahnya ke tempat kerjanya di Griya Fit, dengan vario AB6748 AM. Sesampai tempat kerja Nani kemudian membeli satai di Mister Teto. Setelah itu, Nani membeli snack di Kotagede.
Baca Juga: Akhirnya, Keluarga Tersangka Satai Beracun Datang ke Bantul, Ini yang Mereka Lakukan
Pada 25 April Nani bertolak dari rumahnya ke tempat kerjanya di Griya Fit, dengan vario AB6748 AM. Sesampai tempat kerja Nani kemudian membeli satai di Mister Teto. Setelah itu, Nani membeli snack di Kotagede.
Baca Juga: Akhirnya, Keluarga Tersangka Satai Beracun Datang ke Bantul, Ini yang Mereka Lakukan
Setelah itu, Nani kembali ke Griya Fit. Ia kemudian mengganti baju yang dikenakan dengan menggunakan gamis dan hijab. Nani kemudian mencampur kalium sianida yang sempat disimpan di rak tempat kerjanya ke bumbu satai. Sisa Sianida dibuang Nani ke tempat sampah.Nani kemudian menghampiri Bandiman, driver ojek online yang sedang berada di serambi masjid di kawasan Jl. Gayam, Umbulharjo, Bantul.
Selain itu, selama rekonstruksi, menurut Ngadi, Nani menangis. "Mungkin dia tidak biasa di tempat ini. Kami maklumi," kata Ngadi.
Lebih lanjut Ngadi menjelaskan sejauh ini, Nani menjadi satu-satu tersangka atas kasus satai beracun ini. Sebab, sosok R hingga kini belum juga diketemukan oleh pihak kepolisian. Rencananya, R akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
R merupakan orang yang menyarankan Nani untuk meracuni Aiptu Tommy, yang disebut-sebut suami siri Nani.
"Nanti R akan kami masukkan dalam DPO [daftar pencarian orang]. Sementara kami kami gelarkan [[erkaranya] dulu, baru setelah itu berkas untuk tersangka Nani akan kami limpahkan ke kejaksaan secepatnya," kata Ngadi.
Baca Juga: Banyak Kejanggalan, JPW Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Satai Beracun Sianida
"Mereka ada keperluan. Kami tidak bisa hadirkan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap aparat Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Aiptu Tomy, yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Satai dikirimkan lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, satai itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang mengantar makanan ke rumah Tomy.