by Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Rabu, 19 Mei 2021 - 22:45 WIB
Esposin, TEMANGGUNG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak di Dusun Poponan RT 002/RW 003, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Sebelumnya, kasus pembunuhan anak berusia 7 tahun, berinsial A itu sempat menghebohkan publik. Hal itu dikarenakan aksi pembunuhan itu terbilang sadis. A dibunuh dengan cara dibenamkan kepalanya ke dalam air di bak mandi.
Setelah korban meninggal, pelaku juga tidak langsung menguburkan mayat korban. Pelaku tetap membiarkan mayat korban berada di kamar selama empat bulan lebih. Aksi pembunuhan anak itu terjadi pada Januari lalu, dan baru terungkap Minggu (16/5/2021).
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, melalui Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan empat orang pelaku. Ironisnya dua dari empat tersangka merupakan orang tua kandung korban, yakni M dan S.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, melalui Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan empat orang pelaku. Ironisnya dua dari empat tersangka merupakan orang tua kandung korban, yakni M dan S.
Baca juga: Duh, Bu Kadus di Kendal Diduga Terlibat Video Porno
Sementara dua tersangka lainnya, yakni H dan B yang berprofesi sebagai dukun dan asisten dukun. Keduanya yang melakukan praktik rukiah kepada korban.
“Saat itu, keluarga dari ibu korban menanyakan keberadaan korban kepada pelaku [orang tua korban]. Lalu, orang tua korban bilang kalau A di rumah kakeknya di Dusun Silengkung, Desa Congkrang. Kemudian, keluarga korban itu mendatangi rumah kakeknya dan menanyakan keberadaan korban. Tapi kakek korban tidak bisa menjawab karena tidak tahu keberadaan korban,” ujar Setyo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Temanggung Bakal Ditambah
“Pelaku M langsung menunjukkan ke kakek korban keberadaan korban di kamar. Setelah ditemukan, ternyata korban sudah tidak bernyawa. Korban diduga meninggal sejak 4 bulan lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Temanggung.
Baca juga: Ngeri! Gunung Gajah Pemalang Punya Kerajaan Siluman Terbesar
Selanjutnya, kakek korban pun melaporkan peristiwa tragis yang dialami cucunya kepada aparatur Desa Congkrang dan Desa Bejen. Setelah mendapat laporan itu, aparat desa pun melanjutkan ke pihak kepolisian. Kemudian polisi melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan anak.
“Dari keterangan orang tua korban, perbuatan [pembunuhan] dilakukan atas perintah H dan B agar anak itu sembuh dan tidak lagi nakal,” tutur Setyo.