Esposin, SEMARANG – Polda Jateng membongkar jaringan jual-beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo. Para pelaku, setidaknya bisa mendapat keuntungan sekitar Rp160 juta-Rp200 juta per mobil yang berhasil dijual.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan kelompok di Sukoharjo ini yang menguasai jaringan jual-beli mobil bodong di daerah Jawa Tengah.
Setidaknya, ada dua tersangka dari kasus ini yang ditangkap di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/7/2024), pukul 22.00 WIB lalu, yakni BK, 52, dan GY, 43.
“Dari informasi warga, kami dalami selama 1 pekan hingga akhirnya ditangkaplah dua tersangka ini,” kata Brigjen Pol. Agus di Mapolda Jateng, Kamis
Tak hanya menangkap dua pelaku, lanjut Wakapolda, Polisi juga mengamankan 19 mobil yang terparkir di tempat cucian mobil dan 10 STNK.
“Iya mobil disimpan di tempat cucian mobil. Jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong,” sambungnya.
Kedua tersangka itu juga sudah memulai berbisnis jual-beli mobil bodong sejak 2020. Mereka patungan untuk memulai bisnis ini dengan modal masing-masing Rp300 juta. “Rata-rata sebulan mampu menjual 3-4 unit mobil,” terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, mengatakan para tersangka mendapatkan suplai mobil bodong dari pihak kedua dan ketiga yang menghimpun dari mobil yang alami kredit macet di finance. Oleh karena itu, mobil hanya dilengkapi STNK tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lebih jauh, dari hasil penyelidikan, pihaknya juga menemukan satu STNK palsu yang informasinya dibeli dari Bandung seharga Rp3 juta.
“Mobil dikumpulkan di tempat cucian mobil di Sukoharjo lalu ditawarkan ke pembeli lewat Facebook dan WhatsApp. Mereka biasanya bisa untung dua kali lipat bermodal hanya STNK,” ungkap Kombes Pol. Jorosima, sapaan karibnya.
Jorosima menambagkan, para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing.
“Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka GY, mengaku mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil. Ia juga membenarkan bila modal awal sebesar Rp300 juta.
“Penjualan paling besar jual Fortuner VRZ, beli Rp160 juta dijual bisa Rp200 juta. Tapi sudah jual mobil berapa unit tidak ingat,” kat GY.
Atas perbuatannya para tersangka kini terancam dijerat Pasal 481 dan pasal 480 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Yakni dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.