Esposin, PATI – Kepolisian daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, mengembalikan 14 unit kendaraan yang sebelumnya sempat diamankan di tiga kecamatan di Kabupaten Pati.
Adapun belasan kendaraan tersebut awalnya diamankan karena diduga bodong atau tak dilengkapi surat-surat.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kasubdit III Jatanras Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, mengatakan barang bukti (BB) yang diamankan di tiga kecamatan di Pati pada Rabu (12/6/2024) lalu, berjumlah 37 unit, terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan empat mobil.
Adapun tiga orang warga setempat, yakni DW, ER dan AM, turut digelandang ke Mapolda Jateng karena diduga sebagai pemilik dari puluhan mobil bodong tersebut.
“Jadi 23 unit roda dua itu milik saudara D [DW], 10 unit milik saudara E [ER], kemudian empat kendaraan roda empat juga milik saudara E. Sedangkan saudara M [AM], setelah dilakukan klarifikasi tidak cukup bukti karena yang bersangkutan hanya sebagai makelar saja dan tidak ada BB yang ada padanya,” kata AKBP Helmy kepada Esposin, Selasa (23/7/2024) malam.
Adapun dari serangkaian hasil penyelidikan, dari 37 unit kendaraan tersebut, ternyata 14 di antaranya terbukti tidak bodong.
Oleh karena itu, 10 kendaraan roda dua dan empat mobil telah di kembalikan ke tempat asalnya.
“14 unit dari saudara E itu dikembalikan, karena yang bersangkutan bisa menunjukkan kepemilikan yang sah, dan diketahui oleh penggadai. Sementara untuk kendaraan dari saudara D [23 unit], semua masuk BB penyitaan [berkas],” jelasnya.
Berlandaskan hasil penyelidikan tersebut, maka ER dan AM statusnya hanya sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sementara DW, statusnya naik sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan pasca-peristiwa pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, pihaknya menggelar razia kendaraan di wilayah tersebut, Rabu (12/6/2024).
Ada tiga tempat yang disasar, yakni Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambakromo, dan Kecamatan Trangkil.
“Ada tiga orang kita amankan untuk pendalaman, ER, AM dan DW. Bilamana tiga terduga ditemukan unsur pidana maka akan ditetapkan tersangka, kalau tidak kita pulangkan,” ujar Kombes Pol Simamora.