by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Minggu, 15 Maret 2020 - 05:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah melaporkan seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Pasalnya, ia melakukan pernikahan dengan seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.
Ketua Komnas PA Provinsi Jateng, Endar Susilo, mengatakan pernikahan P dengan anak perempuan berusia tujuh tahun itu digelar pada 2016 lalu. Kala itu, pernikahan digelar secara siri.
“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat (13/3/2020).
Sosok Petapa Kata Anak Indigo Tak Pernah Tinggalkan Gua Kreo Semarang
Endar pun menganggap P telah melakukan kejahatan terhadap anak. Meski pun, pemilik ponpes di Kabupaten Semarang itu melakukan pernikahan dengan anak dengan dalih beraneka macam.
“Semoga pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini bisa segera dibawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan mengungkap kasus ini,” harap Endar.
Ditolak di Surabaya, Kapal Pesiar MV Colombus Bersandar di Semarang
Hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun dan kebiri.
Disinggung identitas P, Endar tak mau menyebut secara jelas. Meski demikian, ia akan mengungkapkan nama pelaku tersebut jika kasus itu sudah terungkap.
“Saat ini kasus ini tengah ditangani Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan. Nanti, kalau sudah jelas saya akan ungkapkan,” tuturnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya