by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Minggu, 14 Februari 2016 - 23:05 WIB
Madiunpos.com, MAGETAN — Polisi Polres Magetan, Sabtu (13/2/2016), mencokok seorang warga RT 002/RW 003 Desa Balegondo, Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur (Jatim) berinisial LP, 33, yang dipergoki menjual toto gelap (togel) di Pasar Baru Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suwadi mengatakan LP ditangkap anggota Buser Polsek Kota saat menjual togel kepada sejumlah orang di Pasar Baru. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel dengan pesan mengenai angka judi togel dari penombok atau pemasang beserta nominal taruhan.
Suwadi mengatakan polisi akan terus memerangi perjudian di Magetan. Selain itu, polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti tindakan perjudian.
“Perjudian jenis apapun akan kami berantas, karena perjudian bisa merusak sendi perekonomian masyarakat,” kata Suwadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman Polresmagetan.com, Minggu (14/2/2016).
Lebih lanjut, Suwadi menuturkan mengenai penangkapan LP, pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dnegan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap