by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Rabu, 25 Januari 2017 - 17:05 WIB
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria penjual pakaian di pasar tradisional di Kota Madiun ditangkap aparat Polsek Kartoharjo karena dugaan menjadi pengecer judi togel online. Pria itu bernama Hariyanto alias Tilis alias Giran warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan pelaku Hariyanto ditangkap polisi saat sedang berada di warung kopi di Jl. dr. Cipto, Kota Madiun, Sabtu (7/1/2017) siang.
"Penangkapan pria penjual pakaian ini berdasar informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang juga berjualan togel online sejak tiga bulan lalu," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (25/1/2017).
Dia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya seorang pengecer judi togel online dari sebuah situs website. Bapak empat anak ini menjadi pengecer togel itu setelah menyetor sejumlah uang kepada pengelola website.
Mashudi menuturkan selama ini hanya menjadi pengecer togel di kampung halamannya. Pembelinya beberapa orang tetangganya.
Keuntungan yang diperoleh dari berjualan togel itu digunakan untuk bermain judi serupa. "Sebelum menjadi pengecer, pelaku memang aktif bermain judi togel online," jelas dia.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kartoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.