by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Sabtu, 3 Februari 2018 - 07:05 WIB
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang buruh tani asal Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, bernama Sarni ditangkap polisi saat menjadi pengepul judi togel. Jadi pengepul togel merupakan pekerjaan sampingan kakek-kakek ini.
Kondisinya sebagai seorang buruh tani dengan penghasilan tak menentu membuat pria berusia 61 ini mencoba peruntungan lain dengan menjual nomor togel. Hasil dari berjualan togel ini digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal itu dikatakan Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, kepada wartawan saat rilis kasus perjudian di Mapolres Madiun, Jumat (2/2/2018).
Sumantri menuturkan omzet tersangka dari menjual togel ini mencapai Rp110.000 per hari. Dan keuntungannya dalam sekali transaksi mencapai 15% dari nilai yang dibeli.
Tersangka, kata dia, pekerjaan hariannya menjadi seorang buruh tani. Untuk mencari tambahan penghasilan tersangka berjualan togel di wilayah Desa Jatisari.
"Hasil berjualan togel ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka punya anak dan sudah punya cucu," jelas dia.
Sumantri menyampaikan Sarni baru menjual togel selama 11 hari. Tersangka ditangkap petugas saat bertransaksi di depan warung di Desa Jatisari, Kecamatan Geger.
Sebelum polisi menangkapnya, tersangka sempat melayani transaksi judi togel di warung tersebut. "Dari tangan tersangka, kami menyita lima lembar sobekan kertas bertuliskan nomor tombokan togel dan uang tunai Rp110.000. Tersangka akan dikenai Pasal 303 ayat (1) KUHP," jelas dia.
Lebih lanjut, saat ini polisi masih melakukan penyidikan mengenai kasus judi togel tersebut dan mencari tahu siapa bandar judi tersebut.