regional
Langganan

Perhatian! SPBU Dilarang Layani Pembelian Pertalite dengan Jeriken - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Kamis, 7 April 2022 - 18:41 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Esposin, SEMARANG -- Pertamina mengeluarkan larangan tegas bagi stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) atau lembaga penyalur BBM lainnya yang melayani pembelian BBM jenis Pertalite dengan jeriken.

SPBU yang melanggar pun akan menerima sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha atau PHU.

Advertisement

Larangan pembelian BBM jenis Pertalite dengan jeriken ini juga berlaku bagi SPBU yang berada di wilayah kerja Pertamina Jawa Bagian Tengah (JBT), yang meliputi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY).

Baca juga: Harga Pertalite Akan Naik, YLKI Sebut Salah Momen

Larangan melayani pembelian Pertalite dengan jeriken ini bahkan sudah disosialisasikan Pertamina kepada SPBU di Jateng dan DIY melalui surat No. 768/PND730000/2022-S3 tertanggal 7 April 2022.

Advertisement

Area Manager Communication, Relations, & CSR JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, membenarkan adanya surat kepada SPBU di wilayah Jateng DIY terkait larangan melayani pembelian BBM jenis Pertalite dengan jeriken.

"Iya, benar. [ada surat edaran terkait larangan melayani pembelian Pertalite dengan jeriken ke SPBU]," ujar Brasto kepada Esposin, Kamis (7/4/2022).

Brasto mengatakan Pertalite saat ini sudah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Penetapan itu dilakukan per 10 Maret 2022 melalui Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Advertisement

"Dulu Premium yang masuk kategori BBM JBKP. Sekarang Pertalite yang jadi JBKP," ujar Brasto.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Stok Pertalite di Jateng dan DIY Dipastikan Aman

Sebagai BBM kategori JBKP, Pertalite merupakan BBM yang dikompensasikan pemerintah dan terikat kuota, atau subsidi. "Jadi karena masuk kategori JBKP, Pertalite peruntukannya bukan untuk diperjualbelikan kembali [ke pengecer]. Itu juga sudah diatur dalam UU No. 22/2021 dan Prepres No. 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai niaga migas dan peruntukan BBM subsidi," jelas Brasto.

Brasto pun mengimbau petugas SPBU untuk mengikuti aturan itu, dengan tidak melayani pembelian Pertalite baik dengan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan. SPBU juga harus mengedepankan aspek health, safety, security, and environmental (HSSE) dalam melakukan pelayanan, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline atau bensi yang mudah terbakar.

Apabila melakukan pelanggaran dalam pelayanan Pertalite, Pertamina pun tidak segan memberikan pembinaann atau sanksi kepada SPBU yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif