by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id Regional - Jumat, 14 Agustus 2015 - 20:50 WIB
Esposin, SEMARANG--Sebanyak 5.123 orang narapidana di Jawa Tengah (Jateng) akan mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng Yuspahrudin mengatakan ada 546 orang narapidana (napi) setelah menerima remisi langsung bebas.
“Napi yang mendapatkan remisi pada HUT kemerdekaan RI tahun ini sebanyak 5.123 tersebar di 44 lembaga pemasyarakatan,” katany kepada wartawan di Semarang, Jumat (14/8/2015).
Pemberian remisi tersebut, lanjut dia akan dibacakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo setelah upacara HUT kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Semarang pada 17 Agustus mendatang.
”Remisi yang diberikan kepada napi adalah remisi umum, sedang remisi khusus diberikan sesuai hari besar keagamaan masing-masing napi,” ungkapnya.
Dasar pemberian remisi, sambung Yuspaharudin sesuai Undang-undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Sedangkan napi yang memperoleh remisi terdiri atas napi kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus seperti korupsi serta narkoba yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk napi tindak pidana umum antar lain minimal telah menjalani masa hukuman selama enam bulan terhitung sampai tanggal 17 Agustus 2015 dan berkelakuan baik. Bagi napi pidana khusus, terutama korupsi harus sudah membayar denda uang kepada negara dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.