by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 18 Agustus 2014 - 21:20 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY kembali memanggil empat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanah di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (18/8/2014).
Keempat dosen yaitu Susamto, Ken Suratiyah, Triyanto dan Tukodjo, masing-masing dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik. “Iya benar tadi ada pemeriksaan 4 tersangka. Masing-masing ditanya sekitar 20 pertanyaan seputar jual beli tanah di Plumbon dan di Wukirsari,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, Senin (18/8/2014).
Menurut Purwanta, penyidik ingin mengetahui proses jual beli tanah di Plumbon dan status kepemilikan dua bidang tanah masing-masing seluas 3.188 dan 5.926 meter persegi di Dusun Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Seperti apa hasilnya. “Mengenai materi masih didalami penyidik,” ucap Purwanta.
Dua bidang tanah di Wukirsari yang sudah disita penyidik diduga dibeli dari hasil penjualan tanah di Plumbon yang diyakini penyidik adalah tanah UGM. Namun dalam sertifikat hak milik (SHM) tanah di Wukirsari atasnama Triyanto, salah satu tersangka sehingga ada upaya pengalihan aset.