regional
Langganan

Penjual Miras Didenda Rp1 Juta - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 25 April 2014 - 09:55 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Harianregional.com, BANTUL-Penjual minuman keras (miras) didenda Rp1 juta karena tertangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP menangkap dua pelaku penjualan miras masing-masing Harmanto warga Suwangsan, Salaman, Karangtalun dan Parjimin Suwarjito, warga Ketandan Kulon Imogiri.

Advertisement

Harmanto didenda Rp1 juta dan subsidier dua bulan. Sedangkan Parjimin didenda Rp250.000 subsidier 21 hari.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Bantul Sismadi mengungkapkan Harmanto dihukum lebih tinggi oleh hakim karena merupakan pelaku lama.

"Ia menjual sembilan botol minuman beralkohol golongan A dan lima botol golongan C," ujarnya, Kamis (24/4/2014).

Advertisement

Sedangkan Parjimin ketahuan menjual 2 botol miras golongan A. Ke dua pelaku langsung dibawa ke pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif