by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 17 Mei 2016 - 06:41 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Danang Marsudi, 35, warga Batanghari, Jambi harus meringkuk di sel tahanan lembaga pemasyarakatan Kelas II A Jogja selama 10 bulan karena terbukti mencuri sepasang sepatu di Musala Hotel Inna Garuda, Minggu (15/5/2016).
Hakim Pengadilan Negeri Jogja, Taufik Rahman menilai terdakwa layak dihukum karena tidak ada penyesalan atas tindakannya. Padahal terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri sandal jepit dan mendapat hukuman selama tujuh bulan di Jambi. “Menghukum terdakwa selama 10 bulan kurungan,” kata Taufik dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016).
Satpam Hotel Inna Garuda, Sulis Muhammad Prasojo mengatakan terdakwa Danang sudah berkali-kali mencuri sepatu di Musolla hotel. Hal itu diketahui dari hasil rekaman kamera pengintau atau CCTV hotel. “Sudah empat kali nyuri,” katanya.
Minggu lalu, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan modus berpura-pusa solat, namun setelah salat terdakwa malah memakai sepatu jemaah salat Maghrib lainnya milik Zhulval, 22. Nanum, saat akan keluar gerbang hotel, satpam mencegahnya. Kemudian memproses perbuatan terdakwa di Pengadilan Jogja, kemarin.