regional
Langganan

Pemprov Jateng Mulai Bahas Kenaikan UMP 2025, Pakai PP 51/2023

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:51 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Esposin, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Adapun aturan yang akan digunakan untuk menetapkan UMP 2025 masih sama seperti tahun lalu, yakni merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ratna Dewajati, mengatakan saat ini Dewan Pengupahan telah dibentuk. Tugas Dewan Pengupahan tak lain adalah membahas kenaikan UMP Jateng 2025.

Advertisement

“Dewan pengupahan sudah dibikin. Komposisinya ada unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, berimbang lah, ada 24 [orang] sudah dengan sekretarisnya,” kata Ratna.

Mengenai aturan yang dipakai untuk menghitung kenaikan UMP, Ratna mengaku masih berpedoman pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Hal itu dikarenakan belum ada aturan baru dari pemerintah pusat terkait kebijakan untuk merancang kenaikan UMP. 

Advertisement

Jika mengacu PP 51/2023 maka ada beberapa variable yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP Jateng 2025. Variabel itu antara lain rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai alfa dari minimum 0,1 dan maksimal 0,3. 

“Sama, formula PP 51/2023. Dan pasti ada kenaikan [UMP]. Tapi berapa persen kenaikannya, kami belum bisa ngomong, karena teman-teman baik kabupaten/kota, masih nempel BPS [Badan Pusat Statistik]. Ini masih hitung-hitung sebelum simulasi,” akunya.

Advertisement

Sekadar untuk diketahui, UMP Jateng pada 2024 kemarin mengalami kenaikan sekitar 4,02% atau Rp78.778 dari tahun 2023. Kendati mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947, namun besaran upah minimum itu masih menjadi paling rendah di Pulau Jawa.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif