by Jibi Harian Jogja Antara - Espos.id Jogja - Minggu, 8 September 2013 - 21:35 WIB
Harianregional.com, JOGJA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja menilai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dinilai kurang tegas sehingga tidak memberikan dampak pada tertibnya pemasangan alat peraga kampanye.
"Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu. Peserta Pemilu pun sepertinya tidak akan jera apabila mereka melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua Panwaslu Kota Jogja Agus Triyatno, Minggu.
Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan alat peraga kampanye tersebut hanya sebatas pada pencopotan alat peraga yang melanggar.
Panwaslu menilai, apapun aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu selalu dapat disiasati oleh peserta pemilu. "Kami menemukan ada calon yang mengecat tembok. Karena tidak ada aturannya, maka kami tidak dapat memberikan sanksi," katanya.
Agus berharap, aturan kampanye tersebut dapat ditingkatkan menjadi sanksi tindak pidana korupsi dengan hukuman minimal denda sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.
"Jika sanksi dalam peraturan tidak tegas, maka kami hanya bisa mengharapkan sanksi sosial dari masyarakat. Misalnya tidak memilih calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga," katanya.