regional
Langganan

Pelantikan 20 Kades di Bantul Bergiliran, Dinilai Tak Efisien - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Endro Guntoro Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Sabtu, 18 Januari 2014 - 07:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pelantikan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianregional.com, BANTUL– Rencana pelantikan kepala desa (kades) hasil pemilihan serentak di Bantul 15 Desember 2013 tidak efektif dan terkesan pemborosan.

Ini terlihat dari agenda seremonial pelantikan kades yang membutuhkan biaya besar untuk sertiap desa juga pemborosan waktu dikarenakan tidak dilakukan secara bersama. Bupati Bantul Sri Suryawidati juga harus keliling 20 desa secara bergiliran untuk melantik kades terpilih.

Advertisement

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Bantul Sigit Widodo membenarkan rencana pelantikan 20 kades Bantul terpilih akan dilakukan secara bergiliran tiap-tiap desa. Konsekuensinya, kepala daerah nanti harus berkeliling mendatangi 20 desa untuk melantik kades terpilih.

“Ya itu konsekuensinya. Kalau pelantikan kades dilakukan sendiri-sendiri otomatis bupati atau wakil bupati nanti harus mendatangi 20 desa secara bergiliran melantik kades baru,” kata Sigit, Kamis (16/1).

Sigit mengatakan saat ini agenda pelantikan untuk lima desa pada tiga hari berturut-turut mulai hari Selasa (21/1) untuk Desa Sendangsari Kecamatan Pajangan pada pagi hari dan siangnya Desa Argodadi Kecamatan Sedayu.

Advertisement

Adapun hari Rabu (22/1) untuk Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon dan siangnya Desa Pleret Kecamatan Pleret, dan disusul Kamis (23/5) untuk Desa Donotirto Kecamatan Kretek.

Sigit sudah mulai melakukan koordinasi dengan Bupati Bantul Sri Surywidati untuk rencana pelantikan 20 desa secara bergiliran tersebut. Hanya belum ada keputusan apakah bupati akan mendatangi seluruh desa atau ada pembagian dengan wakil bupati.

Ketua DPRD Bantul Tustiyani menyatakan pada prinsipnya pelantikan 20 kades baru sebenarnya akan lebih efisien dan efektif jika dilakukan serentak di satu tempat, misal di Pendopo Parasamya.

Advertisement

Namun Tustiyani belum bisa memastikan apakah bisa dilakukan berbarengan karena masa jabatan antar kades tidak sama dan mempengaruhi penerbitan Surat Keputusan atau Surat Tugas (SK) Kades terlantik.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif