by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Selasa, 9 Februari 2021 - 20:45 WIB
Esposin, PONOROGO -- Puluhan pedagang Pasar Legi melakukan aksi unjuk rasa saat acara peresmian pasar tersebut, Selasa (9/2/2021). Mereka menuntut adanya transparani pembagian kios dan lapak di pasar itu.
Pantauan Madiunpos.com di lokasi, puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi Ponorogo (Forkom PKPLP) melakukan unjuk rasa. Aksi dilakukan saat Bupati Ipong Muchlissoni menyampaikan sambutan saat peresmian pasar. Puluhan pedagang tersebut melakukan aksi unjuk rasa tepat di sisi pintu selatan pasar.
Terlihat para pedagang ini membentangkan sejumlah tuntutan mereka. Seperti “Tuntut Transparansi Pembagian Kios/Lapak Pasar Legi Ponorogo”, “Ibu Kadin Perdakum Kab. Ponorogo, Ingat Janjimu. Kami Pegang Janjimu”, “Yth Bpk. Kapolri Beri Kami Keadilan, Tolong Kami”, “Jangan Ada Konspirasi, Kembalikan Posisi Kios Kami”.
Juru bicara Forkom PKPLP, Dono mengatakan aksi ini untuk menagih janji pemkab terkait pembagian kios di Pasar Legi. Sebanyak 44 pedagang lama kios Pasar Legi lantai bawah yang melakukan aksi ini. Mereka meminta supaya para pedagang ini mendapatkan hak terkait kios miliknya.
Juru bicara Forkom PKPLP, Dono mengatakan aksi ini untuk menagih janji pemkab terkait pembagian kios di Pasar Legi. Sebanyak 44 pedagang lama kios Pasar Legi lantai bawah yang melakukan aksi ini. Mereka meminta supaya para pedagang ini mendapatkan hak terkait kios miliknya.
Baca juga: Megah, Ini Penampakan Pasar Legi Ponorogo Usai Dibangun Senilai Rp133 Miliar
Dia menceritakan pada saat ada rencana relokasi pedagang karena Pasar Legi akan dibangun lagi pada 2019. Puluhan pedagang saat itu diminta menempati pasar darurat. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Dinas Perdagkum) Ponorogo berjanji kios pedagang tidak akan berubah. Untuk itu, para pedagang tersebut diminta segera mau direlokasi.
Tetapi, kata dia, kenyataannya setelah pasar rampung dibangun banyak pedagang yang tidak mendapatkan kiosnya lagi. Dari 44 pedagang kios tersebut, pemerintah hanya menyediakan 34 kios di Pasar Legi yang baru.
Baca juga: Dispendukcapil Grobogan Tutup, Ternyata Ini Penyebabnya
“Dari 34 kios itu, ada yang diperuntukkan untuk fasilitas umum,” terang dia.
Dono menegaskan seharusnya pemerintah memprioritaskan pedagang lama yang benar-benar mempunyai alat bukti sah berupa Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPTU). Para pedagang, kata dia, sangat kecewa atas putusan pemerintah karena tidak sesuai dengan janjinya.
Baca juga: Awasi Posko PPKM Mikro, Polda Jatim Libatkan 3.900 Personel
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan Pasar Legi yang baru ini bisa menampung sekitar 4.000 pedagang. Bupati mengajak para pedagang yang sebelumnya berjualan di pasar relokasi untuk mau kembali berjualan di Pasar Legi. Tetapi, dengan catatan kios pedagang akan berubah karena disesuaikan dengan sistem zonasi.
“Karena pasarnya berubah tentu aturannya berubah sesuai zonasi,” kata dia.
Untuk sekitar 30 pedagang Pasar Legi yang menolak kembali sesuai zonasi, ia menyampaikan jumlah kios yang awalnya sebanyak 44 unit. Di pasar yang baru hanya tinggal 29 kios. Hal ini karena ada perubahan konsep pasar. “Pemerintah akan terus merayu supaya mereka mau kembali. Kalau tidak mau ya akan kita tinggal,” jelas Ipong.