by Hawin Alaina - Espos.id Jateng - Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:32 WIB
Esposin, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memutuskan untuk kembali membuka Pasar Hewan Ambarawa pasca-ditutup akibat terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Juli 2022 lalu. Pasar Hewan Ambarawa resmi kembali dibuka sejak Senin (9/10/2022).
Kendati dibuka, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang menerapkan sejumlah persyaratan kepada pedagang. Peraturan itu diterapkan sebagai upaya pencegahan persebaran wabah PMK.
"Pedagang yang boleh masuk area pasar yang memiliki KTP Kabupaten Semarang. Kemudian, hewan ternak yang dijual merupakan hewan lokal asal Kabupaten Semarang," ujar Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, Kamis (13/10/2022).
Selain itu, Wigati menyebutkan bahwa hewan ternak yang diboleh diperdagangkan atau diperbolehkan masuk ke Pasar Hewan Ambarawa haruslah dalam kondisi yang sehat dan tidak terindikasi PMK. Selain itu, kendaraan pengangkut hewan ternak hanya diperkenankan masuk sekali ke area pasar.
“Karena jika terdapat satu hewan ternak yang terindikasi PMK. Maka semua ternak yang dibawa dalam satu kendaraan dilarang masuk ke pasar, ” katanya.
Baca juga: Cegah PMK, Dispertanikap Semarang Gelar Pemeriksaan Sapi di Ambarawa
Saat pertama kali buka Senin lalu, di mana bertepatan dengan pasaran Pon, sudah terdapat sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Hewan Ambarawa. Meski demikian, jumlah ternak yang diperdagangkan masih sedikit.
“Mungkin baru dibuka dan pasca-PMK jug. Makanya, baru sedikit yang berjualan," ujar seorang pedagang sapi, Amri.
Menurutnya sepinya aktivitas jual beli dikarenakan banyak masyarakat yang belum tahu jika Pasar Hewan Ambarawa telah dibuka. Selain itu, hewan ternak yang ditawarkan jumlahnya juga terbilang minim, yakni sekitar 100 ekor.