regional
Langganan

Omzet Rp1 Juta Per Hari dari Judi Togel, 3 Pria Madiun Ini Diringkus - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil  - Espos.id Regional  -  Jumat, 1 Oktober 2021 - 23:22 WIB

ESPOS.ID - Tiga pelaku perjudian yang tertangkap polisi di Kabupaten Madiun, Kamis (30/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Esposin, MADIUN -- Tiga orang pria ditangkap polisi karena kedapatan menjadi bandar dan pengecer judi togel jenis Sydney di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim). Ketiga pria itu biasanya menawarkan judi togel Sydney itu di warung kopi yang ada di desa masing-maisng.

Ketiga pria yang ditangkap karena perjudian ini adalah MA berusia 34 tahun warga Kecamatan Kebonsari, RY berusia 22 tahun warga Kecamatan Dolopo, dan AJ berusia 33 tahun warga Kecamatan Dolopo.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan aksi perjudian itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas para pelaku. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah pelaku MA di Kecamatan Kebonsari.

Baca juga: Polresta Madiun Tangani 49 Kasus Perjudian

“Dari pelaku MA ini kemudian dikembangkan. Selanjutnya dua pelaku lainnya RY dan AJ ditangkap,” kata dia, Kamis (30/9/2021).

Advertisement

Dia menuturkan mereka ini ada yang bertugas sebagai bandar dan pengecer judi togel jenis Sydney di Kabupaten Madiun. Dari pengakuan pelaku, dalam setiap hari masing-masing pelaku ini bisa mendapatkan uang senilai Rp1 juta.

“Itu omzetnya. Kalau keuntungan yang mereka peroleh, katanya 15%,” jelas Jury.

Para pelaku ini melakukan perjudian atau judi togel jenis Sydney di Madiun. Sedangkan taruhan yang diberikan para warga pun beragam.

Advertisement

Baca juga5 Tempat Judi Togel Dibongkar Satpol PP Kota Semarang

Ketiga pelaku akan dikenai Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. Barang bukti yang diamankan adalah tiga kertas kecil bertuliskan angka dan tombokan togel, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp256.000.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif