Semarangpos.com, SEMARANG — Empat warga negara Indonesia terdakwa penyelundupan 97 kg sabu-sabu asal Tiongkok melalui Jepara dedijatuhi hukuman bervariasi. Keempat WNI itu, masing-masing Citra Kurniawan, Restiyadi Sayoko, Tommy Agung Pratomo, dan Didi Triono diadili secara terpisah di PN Semarang, Selasa (15/11/2016).
Dalam sidang Citra Kurniawan yang dipimpin Hakim Ketua Surya Yuli, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 113 UU No. 36/2009 tentang Narkotika. Pegawai PT Jacobson Global Logistic tersebut diketahui berkomunikasi intensif dengan Muhammad Riaz, gembong narkotika yang telah diputus dengan hukuman mati oleh pengadilan.
"Terdakwa telah membantu pengurusan dokumen impor mesin-mesin genset berisi sabu-sabu," katanya.
Sementara itu, pada sidang Tommy Agung Pratomo, Hakim Ketua Siti Suryati juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 113 UU Narkotika. Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa. Dua WNI lainya, masing-masing Restiyadi Sayoko dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Didi Triono selama 15 tahun.
Sebelumnya, kedua warga Negara Pakistan dijatuhi hukuman dalam kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu dari Tiongkok melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Muhammad Riaz alias Mr. Khan dijatuhi hukuman mati, sementara Faiq Akhtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya