by Newswire - Espos.id Regional - Selasa, 21 Januari 2020 - 12:05 WIB
Madiunpos.com, SURABAYA -- Rencana DPP dan DPW Partai Nasdem Jatim mengusung mantan Kapolda Jatim, Machmud Arifin, sebagai bakal calon wali kota Surabaya tidak disetujui oleh DPD Partai Nasdem Kota Surabaya. Pasalnya, pengusungan Machmud dinilai tidak sesuai prosedur.
"Kasihan bakal cawali dan cawawali Surabaya yang ikut berproses mulai mendaftar sampai uji kelayakan dan kepatutan," kata Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Sudarsono, di Surabaya, Selasa (21/1/2020) seperti dikutip Antara.
Tiga pekan lalu, Machmud sudah bersilaturahim sekaligus mendaftarkan diri sebagai bakal cawali Surabaya ke DPP. Di sana ia diterima Ketua DPW Partai Nasdem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi; pengurus DPP dan anggota DPRD Surabaya, Imam Syafii. Padahal, saat itu penjaringan bakal cawali dan cawawali sudah ditutup.
Menurut Sudarsono, seharusnya DPP dan DPW memanggil terlebih dahulu 11 orang yang mendaftar mengikuti penjaringan untuk menjelaskan kepada mereka bahwa setelah di survei tidak ada nama mereka yang muncul. Dengan demikian, NasDem akan mencalonkan calon yang mempunyai popularitas, elektabilitas dan akseptabiltas bagus yang punya kemungkinan menang.
"Biar mereka yang sudah mengeluarkan tenaga, waktu, pikiran serta dana untuk sosialisasi tidak kecewa. Kasihan mereka yang sudah mendaftar. Kalau seperti ini kan pembohongan publik namanya," ujarnya.
Ia juga menyesalkan pemberian mandat untuk menyambut Machfud Arifin di DPP adalah anggota DPRD Surabaya, Imam Syafii, yang diketahui bukan pengurus DPD.
"Sebenarnya masih ada Hari Santoso selaku Sekretaris DPD dan juga anggota DPRD Surabaya, kenapa tidak beliau saja," katanya.
Sementara itu, Imam Syafii mengaku ikut menyambut Machfud bukan dalam kapasitas sebagai pengurus DPD melainkan anggota DPRD Surabaya dari NasDem.
"Saya cuma mewakili anggota DPRD Surabaya dari NasDem," ujarnya.