by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 6 Juni 2013 - 21:05 WIB
SLEMAN-Kepala seksi (Kasi) Penegakan Perundangan, Satpol PP Sleman Rusdi Rais menegaskan Montana Cafe sudah tidak mengantongi izin sejak 2011 lalu. Namun dalam perkembangannya, kafe tersebut masih tetap beroperasi.
Rusdi mengungkapkan pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik kafe, namun tidak direspon. Pihak kafe sengaja tidak mengajukan izin karena tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Alhasil, Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2011 tentang Izin Gangguan dilangar.
"Ilegal, jadi tidak memberikan pemasukan ke kas daerah. Kita sudah berkali-kali merespon laporan warga," kata dia.
Menurut Rusdi, selain tidak memiliki izin, kafe tersebut juga telah habis masa kontrak sewa tanah dengan pihak Pemerintah Desa Caturtunggal, Depok, Sleman sejak 31 Mei lalu.
"Saya kira wajar ketika warga marah, langkah yang tepat melakukan penutupan," imbuhnya.