by Gilang Jiwana Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 17 Mei 2016 - 07:20 WIB
Miras Jogja untuk Perda oplosan belum berjalan efektif.
Harianregional.com, JOGJA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku kesulitan menerapkan Perda 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Pasalnya Perda itu tak mengatur bila kegiatan mengoplos dan mengonsumsinya dilakukan di rumah masing-masing.
“Kalau di warung kan sudah ada pemberitahuan tidak boleh jual oplosan, tapi kalau dirumah itu kan wilayah privat, jadi susah. Apa ya harus mengawasi setiap rumah kan ya enggak mungkin,” beber Sultan.
Meskipun demikian bukan berarti Pemda tak ambil langkah. Pemda menurutnya sudah meminta setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk melarang peredaran miras oplosan. Namun nyatanya membendung oplosan yang saat ini dilakukan secara tersembunyi di rumah-rumah membuat upaya itu kian sulit.
Mestinya masyarakat punya kesadaran untuk menjaga diri., razia bisa saja mengamankan oplosan, tapi tidak akan bisa menghapus praktik ini. Kalau masyarakat tidak punya kesadaran hukum apapun tidak akan berjalan,” beber dia.