by Irwan A. Syambudi Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 10 November 2016 - 19:55 WIB
Harianregional.com, BANTUL—Seorang pedagang minuman keras (miras) dihukum denda Rp12 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti menyimpan dan menujal miras tanpa izin.
Pada Kamis, (10/11/2016) tersangka penjual miras berinisial BJ warga Dusun Jombor, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam Sidang tersebut, Hakim Zaenal Arifin menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp12 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB.
Menurut Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Agus Nuryanto, sebelumnya terdakwa digrebeg di rumahnya di Dusun Jombor, pada Senin (15/8/2016) pukul 17.30 WIB lalu. Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 botol 600 mililiter berisi ciu, 36 botol 1,5 liter berisi ciu dan tiga cerigen masing-masing 30 liter berisi ciu.
“Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, kami bersama instansi terkait akan berkomitmen terus menggalakkan pemberantasan miras ilegal,” pungkasnya.