by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 20 Juli 2016 - 23:20 WIB
Minimarket Bantul terus ditertibkan keberadaannya.
Harianregional.com, BANTUL -- Puluhan toko modern lokal di Bantul melanggar aturan lantaran tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengungkapkan terdapat 75 toko modern yang bukan berjejaring nasional berdiri di Bantul. Dari jumlah tersebut hanya separuhnya yang mengantongi IUTM.
“Banyak sekali yang belum mengantongi IUTM,” ungkap Hermawan Setiaji sembari menyodorkan dokumen berisi data toko modern lokal di Jogja, Rabu (20/7/2016).
Padahal sesuai pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No.17/2012 tentang Pengelolaan Pasar serta pasal 2 Peraturan Bupati (Perbup) No.35/2013 tentang IUTM, pemilik toko modern wajib mengantongi IUTM. Sejumlah ketentuan itu diterbitkan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya Sri Surya Widati.