by Rima Sekarani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 12 November 2014 - 09:20 WIB
Harianregional.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus perusakan banner dan papan glass fiber reinforced cement (GRC) milik PT. Bukit Alam Permata (BAP) pada 13 Juni 2014 lalu dengan terdakwa Adji Koesoemo, Selasa (11/11/2014).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad kemarin mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sofiastuti.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Dewi Sofiastuti, Adji Koesoemo bersama Rizki Ajie Sanjaya serta tiga orang tidak dikenal diketahui merusak banner dan papan GRC dengan cara merobek dan menendang penyekat kantor marketing PT. BAP. Akibatnya, PT. BAP mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Perusakan tersebut terjadi pada 13 Juni 2014, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman yang menolak pembangunan Apartemen Uttara milik PT. BAP mendatangi kantor marketing di Jalan Kaliurang Kilometer 5,3.
Pada aksi penolakan tersebut, terdakwa bersama Rizki Ajie Sanjaya dan tiga orang lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), merusak spanduk, banner, dan ada yang menendang penyekat kantor marketing hingga rusak.
“Perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pasal 170 ayat (2) ke 1 serta pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” papar Dewi.
Seusai pembacaan dakwaan, Rochmad memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Lalu dengan alasan mempercepat proses sidang, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atau pembelaan.
Ketua tim penasihat hukum Adji Koesoemo, Fachim Fahmi menambahkan, pihaknya meminta terdakwa tidak ditahan agar tidak ada disparitas hukum.
Sebab, terdakwa lain dalam perkara itu yaitu Rizki Ajie Sanjaya tidak ditahan. Sedangkan Adji Koesoemo ditahan sejak 24 September 2014 untuk kepentingan pemeriksaan dan sidang.