regional
Langganan

Mantan Guru Tipu Puluhan Canaker

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 4 Desember 2013 - 12:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianregional.com, SLEMAN-Salman Al Farisi Ahyar alias Bagus, 42, harus berurusan dengan aparat Polsek Kalasan Sleman. Mantan guru yang juga warga Ciputat Indah Blok B, Kaligandu, Serang, Banten ini telah menipu puluhan calon tenaga kerja di DIY dan provinsi lainnya di Indonesia.

Untuk meyakinkan korban, dalam aksi terakhirnya secara diam-diam ia menggunakan aula Stasiun Tugu sebagai lokasi ujian tes lowongan kerja. Diduga korban mencapai 50 orang lebih yang kini tengah dikembangkan oleh kepolisian. Tersangka sebelumnya bekerja sebagai guru sains di salah satu sekolah swasta di Jawa Barat.

Advertisement

Informasi yang dihimpun harianregional.com, Salman ditangkap Reskrim Polsek Kalasan pekan lalu atas laporan empat korban. Keempat korban adalah Ferry, 25 warga Purwomartani, Kalasan yang sudah memberikan Rp4,7 juta kepada tersangka. Wahyu Wibowo, 19, Warga Purwomartani, Kalasan memberikan Rp4,3 juta. Danang, 23, asal Sanden, Bantul telah memberi DP sebesar Rp14,4 juta dan Antonius Joko Triatmoko, 31, warga Purwomartani sudah menyetor Rp3,4 juta.

Para korban dijanjikan oleh tersangka bisa diloloskan dalam lowongan kerja di PT KAI. Tersangka juga mengaku memiliki jaringan yang kuat di sejumlah pemerintahan serta BUMN dan Badan Kepegawaian Negara sehingga bisa meloloskan korban ke pekerjaan kelembagaan yang diinginkan.

Advertisement

Panit Reskrim Polsek Kalasan Iptu I Wayan Mandra menjelaskan pertemuan keempat korban berawal perkenalan antara tersangka dengan Purwanto, 32 , warga Juwangen, Purwomartani, Kalasan. Keduanya saling mengenal lantaran Purwanto merupakan sopir taksi yang kerap mengantar tersangka. Meski demikian status Purwanto hanya sebagai saksi karena tidak terlibat dalam jaringan Salman.

Karena sudah saling mengenal tersangka memberitahukan kepada Purwanto soal adanya lowongan di PT KAI. Tersangka saat itu mengaku bisa meloloskan peserta dalam tes dengan membayar sejumlah uang. Purwanto pun memberitahukan pada sejumlah familinya termasuk korban Ferry yang berminat kemudian diikuti dengan tiga korban lainnya. "Tapi yang sopir taksi itu hanya sebagai saksi karena dia tidak terlibat," terangnya saat ditemui di Mapolsek Kalasan, Selasa (3/12/2013).

Advertisement

Setelah bertemu dengan tersangka di rumah Purwanto, korban diminta menyerahkan syarat melamar di PT KAI pada awal November lalu. Beberapa hari kemudian tersangka meminta kepada para korban untuk datang ke stasiun Tugu Jogja untuk melakukan tes psikologi. Saat itu salah satu korban, Ferry diminta uang RP1,3 juta sebagai uang administrasi."Tes psikologi dilakukan di Aula lantai kedua stasiun Tugu, untuk meyakinkan korban," imbuhnya.

Setelah tes psikologi tersangka meminta kepada para korban agar melakukan tes kesehatan kemudian menyerahkan hasilnya pada tersangka. Korban kembali dimintai Rp400.000 untuk membeli sepatu sebagai syarat masuk sebagai karyawan PT KAI. Dua pekan kemudian di bulan yang sama tersangka kembali meminta Rp3 juta kepada Ferry sebagai syarat membeli seragam PT KAI untuk melakukan kontrak kerja.

Untuk kembali meyakinkan korban, pada pertengahan November lalu, tersangka menghubungi korban untuk persiapan kontrak kerja. Bahkan tersangka sudah memastikan mulai tanggal masuk kerja di PT KAI. Tetapi Ferry kaget karena korban dikabarkan ditangkap aparat pekan lalu. Korban lain sebenarnya menginginkan uangnya kembali tetapi karena tersangka tak dapat memenuhi kemudian diserahkan ke aparat.

" Awalnya memang sempat dibawa sendiri oleh korban ke kepolisian di Bantul tetapi karena operasinya di Kalasan kemudian kami tangani. Di Jogja ada sekitar 20 korban, di luar Jogja juga ada diperkirakan 50 orang," urai dia.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni beberapa eksemplar contoh soal tes psikologi, data para korban. Serta lima stempel palsu antara lain stempel Polda DIY, stempel Pemerintah Provinsi Palembang, stempel PT KAI,  stempel Pemerintah DIY dan stempel Panitia Penyeleksi CPNS. Tersangka terjerat dengan pasal 378 jo 65 KUHP tentang penipuan dengan korban lebih dari satu.

Salman Alfarisi mengaku aksi dilakukan sejak delapan bulan saat dia tinggal di Jogja. Menurut dia, dalam aksinya dia dibantu temannya. Setiap satu korban ia mendapatkan jatah Rp500.000. Ketika tinggal di Jogja ia berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cara indekkos. Serta melaju dari Jakarta-Jogja. "Saya dulu guru swasta, saya sebenarnya hanya ikut teman," ujar pria belum berkeluarga ini.

Berkas dan stempel yang dibawa, kata dia, sebelumnya sudah dipersiapkan oleh temannya. Ia mengaku hanya bertugas mencari sasaran korban. Terkait pernyataan itu kepolisian masih mendalami karena keterangan tersangka sewaktu-waktu bisa berubah.

Advertisement
Wisnu Wardhana - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif