regional
Langganan

MALIOBORO SEMRAWUT: Pelanggar Diminta Turunkan Reklame Sendiri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 25 Juni 2012 - 14:50 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

JOGJA—Surat penertiban reklame yang melanggar Peraturan Walikota (Perwal) No.85/2011 tentang Pemasangan Reklame di Kawasan Malioboro akan dikirim besok, Selasa (26/6). Para pengusaha diberi waktu 14 hari untuk menurunkan reklame yang melanggar tersebut.

Sayang, tak ada sanksi tegas yang diberikan bagi pelanggar Perwal tersebut. Pemkot hanya akan menertibkan dan menurunkan paksa di mana dana penertibannya justru dibebankan kepada APBD.

Advertisement

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiyarta mengakui, tidak ada sanksi lain selain menurunkan paksa reklame yang melanggar Perwal 85/2011 itu. Dia mengaku, beberapa pengusaha di Malioboro kesulitan membongkar sendiri reklame yang melanggar. Untuk penurunan paksa tersebut, lanjutnya, Pemkot akan menggandeng pihak ketiga di mana anggarannya akan dibebankan kepada APBD.

Padahal, tahun ini dana penertiban reklame untuk wilayah Jogja hanya dianggarkan sebesar Rp9,5 juta saja. Sisa dana itu yang akan dianggarkan untuk penertiban reklame di Malioboro. Bila masih kurang, pihaknya akan menganggarkan lagi di APBD Perubahan.

"Kalau diterima, usulannya sebesar Rp40 juta. Namun, kami berharap ada kesadaran dari pengusaha di Malioboro untuk menurunkan sendiri reklame yang melanggar aturan Perwal 85/2011 itu," kata Tugiyarta saat ditemui di kantornya, Senin (25/6).(ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Harian Jogja - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif