by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 30 Maret 2017 - 21:55 WIB
Korupsi Gunungkidul mengenai pengadaan kantor SAR masuk tahap akhir
Harianregional.com, JOGJA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY menuntut terdakwa Waluyo Rahardjo dihukum satu tahun enam bulan penjara atas perbuatan korupsi yang dilakukannya dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Search and Rescue (SAR) di Gunungkidul senilai Rp5,8 miliar.
Baca Juga : Kasus Pengadaan Tanah Posko SAR Gunungkidul, Kejati Bidik Tersangka Lain
Jaksa menilai mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) DIY turut menikmati duit yang dikorupsi calo tanah Diaz Ardianto. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pada Rabu (29/3/2017) petang.
"Tuntutannya 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan [jika denda tidak dibayarkan]," kata JPU, Sukirman, Kamis (30/3/2017) kemarin.
Kasus tersebut bermula dari proses pengadaan tanah untuk Posko SAR di Gunungkidul pada 2015 lalu. Namun hingga kini tanah yang akan dibeli tidak ada. Sementara Basarnas sudah menyerahkan uang sebesar Rp5,8 miliar kepada Diaz.
Belakangan uang itu digunakan untuk membayar utang. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar sudah menyatakan bahwa ada komitmen fee antara Diaz dan Waluyo. Waluyo dijanjikan menerima Rp1,5 miliar, "Baru diberikan Rp160 juta," kata Azwar.
Sementara Kuasa Hukum Waluyo, Muslim mengaku banyak fakta persidangan yang tidak sesuai. Ia akan membantahnya dalam sidang pembelaan nanti.