regional
Langganan

Korupsi Dana PBB P2, Mantan Pegawai Bapenda Madiun Ditahan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil  - Espos.id Regional  -  Jumat, 1 Oktober 2021 - 19:01 WIB

ESPOS.ID - Mantan pegawai Bapenda Kabupaten Madiun, JS, ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Madiun, Kamis (30/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Esposin, MADIUN -- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Tersangka yang ditahan ini berinisial JS, 58, yang merupakan mantan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

Sepekan sebelumnya, penyidik Kejari Madiun telah menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi PBB P2 berinisial HD. Seperti JS, HD juga merupakan pensiunan PNS Bapenda setempat.

Advertisement

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, mengatakan tersangka JS sudah dipanggil dan diperiksa. Setelah dinyatakan sehat, tersangka JS langsung ditahan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Mantan Kades Undaan Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Advertisement

Baca juga: Mantan Kades Undaan Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya dari tim medis, layak dan tidak ada masalah. Kemudian dilakukan penahanan,” jelas dia.

Nanik menyampaikan tersangka JS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 30 September sampai 19 Oktober 2021.

Advertisement

Uang senilai Rp150 juta yang seharunya disetorkan ke bank, justru tidak disetorkan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Pemungutan pajak di daerah Gemarang ini dilakukan selama tahun 2020,” ujarnya.

Saat penyidikan, tersangka JS mengembalikan uang dari kerugian negara senilai Rp35 juta.

Advertisement

Baca juga: Kejari Madiun Tahan Tersangka Kasus Korupsi PBB-P2

Meski tempat tugas antara JS dan HD sama, Kajari menjelaskan bahwa keduanya tidak ada kerja sama. Keduanya mantan pegawai Bapenda Kabupaten Madiun itu diduga melakukan korupsi PBB P2 sendiri-sendiri.

“Modusnya sama [antara tersangka JS dan HD]. Petugas pemungut pajak kan godaannya di situ. Tidak menyetorkan dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” terang Nanik.

Advertisement

Mengenai pengembalian uang kerugian negara Rp35 juta, Nanik menjelaskan hal itu bisa meringankan hukuman tersangka. Menurut dia, pengembalian uang itu wujud dari itikad baik dari tersangka.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif